Ketika Ibu Korupsi

Momentum Hari Ibu tiba pada saat yang sulit. Rapat gelar perkara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 12 bulan 12 tahun 2013 menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa telah cukup bukti untuk menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Gubernur wanita pertama di Indonesia tersebut harus menerima kenyataan dijemput KPK beberapa hari kemudian. Sang ikon provinsi di ujung Barat pulau Jawa pun harus mendekam di rutan Pondok Bambu.

Pemberitaan tentang kasus Atut pun menguasai halaman-halaman media cetak pun online. Dinasti Atut dinyatakan korup. Wanita perkasa itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. Orang banyak berkomentar, “ini akhir dari dinasti Atut di Privinsi Banten”.

Demikian masyarakat disuguhi kabar duka. Seorang ibu harus mendekam dibalik jeruji terkait kasus korupsi. Sebenarnya ini bukan yang pertama, telah banyak ibu-ibu lain yang mendahului Ratu Atut. Sebut saja Miranda Gultom, mantan Deputi Senior Bank Indonesia, Siti Hartati Murdaya, pengusaha wanita yang masuk dalam jajaran Dewan Pembina Partai Demokrat, Angelina Sondakh, mantan miss Indonesia yang menjadi anggota dewan dari partai Demokrat dan lain-lain. Kasus Atut menjadi sedemikian heboh karena dia adalah “Ratu” di provinsinya.

Mengapa ibu korupsi? pertanyaan yang mirip dengan, Mengapa bapak korupsi? karena yang korupsi bukan hanya ibu, bahkan bapak lebih banyak korupsinya. Tapi ini tetap harus dijawab. Dan tentunya jawabannya tidak boleh sama. Ibu dan bapak itu beda. Wanita bukan laki-laki dan laki-laki bukan wanita.

Ketika seorang bapak korupsi bisa jadi dia terpengaruh oleh tuntutan kebutuhan hidup yang disodorkan istrinya. Posisi suami dalam rumah tangga adalah seorang kepala yang berkewajiban mencarikan nafkah untuk semua anggota. Semua kebutuhan anggota keluarga dari mulai sandang, papan dan juga pangan harus dipenuhi bapak. Maka bapak harus berjuang sekuat tenaga agar kebutuhan tersebut bisa dicukupi. Ketika kebutuhan hidup demikian besar padahal pemasukan normal tidak besar, maka celah penyelewengan terbuka. Bapak tergiur untuk korupsi.

Bagaimana dengan ibu? Dalam rumah tangga ibu tidak diberi tanggung jawab sebagai pencari nafkah. Bagi seorang ibu hukum mencari uang adalah mubah muallakoh, boleh dengan syarat mendapat izin dari suami. Ketika suami tidak memberikan izin kepada istrinya untuk bekerja maka mencari nafkah bagi istri akan menjadi haram. Istri harus ikut suami.

Zaman telah berubah, syariah sudah dianggap kolot. Masyarakat lebih tertarik berbicara berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM) dari pada larangan yang ada dalam agama. Melalui gerbong emansipasi wanita, hak ibu sama seperti hak bapak. Bapak tidak boleh melarang ibu mengaktulisasikan diri. Ketika ibu ingin bekerja, maka bapak hanya boleh mengatakan ‘iya’. Semangat emansipasi menular kepada semua kalangan, baik wanita perkotaan maupun pedesaan. Wanita yang hanya tinggal di rumah mengurus anaknya dianggap kuno. Wanita tersebut termasuk kelompok tidak berdaya dan mudah diperdaya. Wanita modern harus bekerja. Dengan bekerja wanita bisa memiliki positional bergain yang sederajat dengan laki-laki.

Wanita menjadi lurah, menjadi bupati, menjadi gubernur, menjadi presiden, menjadi anggota dewan, menjadi apa saja yang dilakukan laki-laki seperti menjadi sopir bus, kernet. montir, tukang ojek bahkan tukang parkir. Semuanya bermuara pada satu titik UUD, ujung-ujungnya duit.

Ketika destinasi akhir dari sebuah ritual bernama profesi adalah duit maka tidak pria ataupun wanita akan masuk pada pusaran wahn, Nabi mengartikannya sebagai ‘Cinta dunia dan takut mati”.

Mengapa ibu korupsi? karena ibu sudah tidak beda dengan bapak. Emansipasi menyeret ibu kepada kesimpulan bahwa kalau bapak boleh ibu juga boleh. Kalau bapak korupsi, masa ibu tidak. Kenyataan ini sangat pahit. Wanita yang digambarkan sedemikian lembut – Bahkan di dalam perutnya Allah menitipkan ‘rahim’, sebuah istilah yang berasal dari asmaul husna ‘Ar-Rahim’ Maha Penyayang – berubah menjadi keras. Kasih sayang mulai hilang karena ibu sebagai sumbernya sudah mulai melupakan potensi terbesar yang ada dalam dirinya.

Sebuah fenomena akan menghadirkan fenomena baru. Kegandrungan wanita dalam bekerja adalah fenomena kehidupan modern yang melahirkan fenomena susu formula. Ibu sudah mulai enggan menyusui anaknya. Ibu sudah mulai lelah mengurusi anaknya. Ibu sudah mulai bosan melahirkan generasi penerus. Tidak hanya di kota kita dapat dengan mudah menyaksikan bayi-bayi yang digendong bukan oleh ibunya. Anak-anak tanpa dosa terkulai lemas dipangkuan pengasuhnya. Kemana ibunya? si ibu sibuk mengumpulkan rupiah demi rupiah.

Teringat saya lirik lagu yang dinyanyinkan Iwan Fals

Ribuan kilo jalan yang kau tempuh
Lewati rintang untuk aku anakmu
Ibuku sayang masih terus berjalan
Walau tapak kaki, penuh darah… penuh nanah

Seperti udara… kasih yang engkau berikan

Tak mampu ku membalas…ibu…ibu

Ingin kudekat dan menangis di pangkuanmu
Sampai aku tertidur, bagai masa kecil dulu

Lalu doa-doa baluri sekujur tubuhku
Dengan apa membalas…ibu…ibu….

Raja Madura di Tanah Afrika

Sabtu, 7 November 2013 saya mengunjungi kompasiana (setelah sekian lama). Mungkin sudah jodoh, halaman awal yang saya buka menyuguhkan sebuah tulisan dari mantan mensesneg Prof. Yusril. Tanpa berpikir panjang, saya lahap tulisan beliau sampai selesai. Luar biasa saya dibuat merinding. Seorang hebat sekelas Nelson Mandela yang baru saja berpulang ke akhirat ternyata dalam perjalanan hidupnya sempat menimba inspirasi dari seorang Raja Madura.

Mendiang Nelson Mandela pernah dipenjara oleh regim apartheid Afrika Selatan selama 29 tahun. Selama dipenjara pejuang anti rasial tersebut menghadapi berbagai cobaan. Ketika dia bebas dari penjara di pulau Robin, mantan presiden Afrika selatan tersebut mengunjungi sebuah makam keramat di pulau yang sama. Sambil menunjuk ke arah makam, Mandela berkata, ““Apalah artinya saya dipenjara di pulau ini selama 29 tahun, dibanding orang ini, sambil menunjuk ke kubur keramat itu!”
“Orang ini!” kata Mandela, “saya tidak tahu dari mana asalnya. Nampaknya dia seorang pejuang di negerinya sehingga dia begitu dihormati.”
“Orang ini,” kata Mandela, “dipenjarakan penjajah sampai dia mati di pulau ini. Dia tak pernah pulang ke negerinya.”

Siapa orang yang dimaksud Mandela sehingga membuat pengorbanan yang telah dia lakukan dianggap masih kurang besar?

Makam itu disebut oleh orang Afrika Selatan sebagai Kramat, sama dengan sebutan makam versi orang Indonesia. Tidak salah karena sosok yang dimakamkan di tempat tersebut adalah ulama besar asal Indonesia. Dia dikenal masyarakat setempat sebagai Sayed Abdurrahman Moturo, salah satu Pangeran dari Pulau Madura. Demikian media online, Merdeka.com menulis tentang orang yang dimaksud Nelson Mandela. (http://www.merdeka.com/peristiwa/kisah-kramat-ulama-madura-di-penjara-nelson-mandela.html)

Siapa Sayed Abdurrahman Moturo? “the grave of Shaikh Mathura, the first man who reading the Holy Qur’an in South Africa.” Demikian tulisan berbahasa Inggris yang sempat dibaca mantan Mensesneg tersebut. Yusril menuturkan bahwa dia membaca literatur dan menemukan bahwa Sayed Maturo adalah Cakraningrat IV, seorang raja Madura yang diasingkan oleh pemerintah koloni Belanda.

Perjalanan Cakraningrat IV memang penuh liku. Dia adalah raja Madura bagian Barat. Masa kekuasaannya (1718-1746) berbarengan dengan hegemoni Mataram di tanah Jawa. Suntan Mataram saat itu adalah Amangkurat IV (1719-1726). Cakraningrat tidak memiliki hubungan baik dengan Amangkurat. Oleh karena itu dia tidak pernah berkenan mengunjungi Kertasura, pusat kekuasaan Mataram. Imbas dari ketidka harmonisan hubungan antara Raja Madura dan Sultan Mataram adalah masuknya Belanda sebagai pihak ketiga.

Ketika Sultan Amangkurat IV wapat dan digantikan oleh putranya Pakubuwana II yang baru berusia 16 Tahun, hubungan antara Madura dan Mataram mencair. Cakraningrat menikahi adik Pakubuwana. Cakraningrat pun sempat menyelamatkan keraton Kertasura dari makar para pemberontak yang beseberangan paham dengan Pakubuwana. Pasukan Cakraningrat berhasil menumpas pemberontakan di tahun 1742.

Peristiwa tersebut ternyata memicu konflik baru. Cakraningrat yang merasa berjasa menumpas pemberontakan diminta segera meninggalkan Kertasura oleh VOC. Merasa tidak dihormati, Raja Madura memboikot upeti beras dan bea pelabuhan Jawa Timur kepada VOC. Sempat akan diadakan perundingan antara VOC dan Cakraningrat di tahun 1744, namun ditolak oleh Cakraningrat. Hal ini memanaskan hubungan keduanya. Cakraningrat langsung angkat senjata, Madura Timur yang dikuasai Belanda diserang. Belanda marah dan Cakraningrat pun ditangkap berkat jasa Sultan Banjarmasin. Akhirnya Raja Madura tersebut dibuang ke Tanjung Harapan Afrika Selatan.

Kalau sudah tidak tahan menikah saja

Beberapa hari lalu saya diundang Pengurus Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Universitas Islam Negri Jakarta. Saya diminta untuk mengisi seminar pendidikan dengan tema membangun karakter bangsa melalui pendidikan. Dalam seminar tersebut saya tidak sendiri. Panitia mengundang juga seorang dosen yang menjabat wakil dekan di fakultas ilmu sosial.

Pak Wakil Dekan memaparkan data penelitian tentang prilaku seksual pelajar di Indonesia. Dalam slide beliau terpampang data yang sangat mengejutkan (bagi yang tidak tahu). Lebih dari 60 % pelajar SMP di Indonesia telah melakukan aktifitas seksual (dari mulai pegangan tangan, ciuman sampai yang merzina). Bagi kita yang sering membaca koran atau mendengarkan berita lewat layar kaca, hal tersebut sudah tidak asing. Hampir setiap hari kita disuguhi berita menyedihkan tentang prilaku menyimpang anak-anak sekolahan. Bahkan belum lama ini ada kasus siswa sekolah menengah pertama memvideokan adegan sex teman sekelasnya di dalam kelas.

Sudah sedemikian parah tingkat kerusakan yang terjadi di kalangan remaja. Mereka sudah tidak sekedar coba-coba tapi sudah kecanduan. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya beberapa siswa yang terlibat dalam transaksi sex komersil. Ini baru ujung gunung. Jika kita mau lebih cermat lagi memperhatikan kecenderungan pergaulan remaja di tengah lingkungan terdekat saja, akan ditemukan fakta yang tidak jauh beda.

Kecenderungan terhadap lawan jenis adalah fitrah manusia. Allah telah menyampaikannya dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 14 “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak laki-laki, harta yang banyak dari jenis emas dan perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.”

Tapi bagaimana menyalurkan hasrat manusiawi ini? Allah sebagai pencipta juga telah mengaturnya. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karuniannya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32

Menikah adalah jalan terbaik untuk menyalurkan hasrat seksual. Dalam pernikahan bukan hanya akan terjadi hubungan fisik tapi bukan psikis. Maka inti dari pemenuhan kebutuhan seksual bukan sekedar pertemuan antara dua tubuh manusia atau dua bentuk kelamin. Tapi ada rasa nyaman yang berbuah ketenangan. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kamu pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu mawaddah dan rahmat. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum [30]:21)

Apakah anak-anak SMP harus disuruh menikah? Jika mereka siap mengapa tidak! persiapan bukan sekedar sudah mau dan mampu melakukan hubungan seksual tapi ada yang lebih penting dari itu. Dari segi materi harus bisa menafkahi dari segi rohani sudah siap menjadi ayah. Pernikahan adalah jalan menuju pelestarian keturunan. Jika belum siap menjadi orang tua baik secara fisik maupun psikis maka jangan berpikir tentang menikah segera.

Jadi apa solusi bagi mereka? Sudah jelas dan gamblang

“Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yang telah memiliki ba’ah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung.” (HR Muttafaqun ‘alaih).

Memang semudah itu? memang mudah, dengan puasa yang halal saja tidak boleh disentuh apalagi yang haram. he…

Pendidikan adalah faktor dominan yang bisa me-rem gejolak seksual dalam diri remaja. Anak-anak yang sekarang sudah lebih pintar mencari informasi dari pada orang tuanya harus mendapat kontrol ketat. Orang tua tidak bisa berdalih sibuk mencari uang untuk membenarkan kalalaiannya dalam mendidik anak. Tanggung jawab pendidikan utama bagi anak terdapat pada orang tua. Sekolah hanyalah institusi pembantu orang tua dalam mendidik anaknya.

Perhatian yang diberikan orang tua kepada anaknya adalah bagian dari metode pendidikan. Bahkan bagi saya pribadi perhatian tulus orang tua kepada anaknya merupakan metode paling paten untuk membentuk kepribadian anak. Dengan perhatian yang proporsional orang tua dapat mengarahkan anaknya. Kasus yang terjadi dewasa ini salah satunya adalah karena minimnya perhatian orang tua terhadap anak.

Dari pada kita sibuk mengkampanyekan kondom untuk mencegah penularan virus, lebih baik kita kampanyekan pendidikan dalam keluarga untuk mencegah prilaku menyimpang pada anak dan remaja.

Ironi Jilbab di Negara Pancasila

Mabes Polri mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) pada 28 November 2013 yang ditandatangani Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Polisi Oegroseno dengan mengatasnamakan Kapolri. TR yang menyebar di kalangan polisi tersebut terkait dengan penggunaan jilbab bagi polwan. Kapolri memutuskan penangguhan penggunaan jilbab di kalangan polwan.

“Saya yang suruh (Wakapolri untuk menandatangan TR-nya). Saya kebetulan waktu itu ada di sana (Papua), saya telepon Pak Irwasum, mas tolong moratrium dulu aturan karena tidak seragam. Saya melihat ada yang merah, ada yang putih, ada yang macam-macam ada yang sampai dikeluarkan. Tidak elok kan? Sampai dengan posisi itu moratorium kita serahkan kembali kepada Polwan untuk merumuskan pakaian yang pas,” ungka Sutarman saat ditemui di Markas Korps Kepolisian Udara Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (2/12/2013) sebaimana dimuat tribunnews.com.

Keputusan tersebut kontan menuai protes dari banyak kalangan. Kapolri dianggap tidak konsisten. Padahal kebijakan tentang penggunaan jilbab bagi polwan keluar dari mulutnya sendiri.

“Itu hak asasi seseorang, saya sudah sampaikan kepada anggota kalau misalnya ada anggota yang mau pakai, silakan,” kata Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman di sela-sela acara “Silaturahmi Kapolri dengan Insan Pers” di Ruang Rupatama Mabes Polri, Selasa (19/11/2013)

Bahkan Sutarman langsung menyatakan besok (20/11/2013) polwan dipersilahkan mengenakan jilbab.

“Anggaran belum ada, kalau mau beli, silakan. Contohnya kan sudah ada. Mulai besok kalau ada yang mau pakai saat tugas tidak masalah,” ujarnya.

Menengok polemik jilbab bagi polwan saya jadi teringat lirik lagu kasidah jaman dulu. Lagu yang sangat populer ketika saya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

jilbab.. jilbab putih.. lambang kesucian

lembut hati penuh kasih teguh pendirian

jilbab.. jilbab putih..bagaikan cahaya

yang bersinar di tengah malam gelap gulita

di balik jilbabmu ada jiwa yang takwa

di balik senyummu tersimpan masa depan cerah

Sunggung indah lirik lagu yang dikumandangkan kelompok kasidah perempuan yang bernama Nasida Ria. Lagu tersebut menggambarkan bahwa jilbab bukan sekedar busana tapi jilbab adalah identitas. “Di balik jilbabmu ada jiwa yang takwa”, demikian Nasida Ria mengibarkan jilbab sebagai perlambang kesucian. Wanita yang mengenakan jilbab telah secara sadar menjadi duta agama. Di dalam balutan busananya tersimpan keagungan Islam.

Polwan berjilbab tentu akan memberi citra yang baik bagi korp polisi. Keberadaan mereka menjadi semacam oase di tengah kesinisan masyarakat terhadap polisi. Masyarakat sudah terlanjur tidak percaya dengan aparat. Di benak kebanyakan orang polisi identik dengan pungli di jalan raya. Tukang tilang yang UUD, ujung-ujungnya duit. Berperkara dengan polisi berarti siap-siap menguras isi tabungan. Ada istilah hilang satu sapi jika mnegadu kepada polisi berarti telah siap kehilangan satu sapi lagi.

Maka tidak aneh jika dukungan kepada polwan untuk berjilbab mengalir deras laksana air sungai pasca hujan. Angota Dewan Perwakilan Rakyat ramai mendukung penggunaan jilbab polwan. “Jangan sampai hanya ucapan, tapi jadi ketentuan”, ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung. MUI juga ikut menegaskan pentingnya jilbab. “Saya kira secepatnya saja. Ngga ada masalah itu. (Apalagi jika sampai) Digagalkan, sangat tidak etis. Polri citranya tidak bagus di masyarakat,” ungkap Ketua MUI Pusat KH Ma’ruf Amin saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013). Tokoh nasional sekaliber Jusuf Kala bahkan terang-terangan menentang keputusan Kapolri menunda penggunaan jilbab. “Polisi jangan mempersulit. Ini persoalan hak asasi manusia (HAM), kata mantan wakil presiden tersebut saat diwawancarai wartawan. (Republika, Rabu, 4 Desember 2013)

Meski mendapat banyak desakan dari berbagai komponen masyarakat, Polri sampai saat ini tetap menangguhkan penggunaan jilbab bagi polwan. Alasan penundaan sebagaimana dijelaskan Kapolri Sutarman adalah untuk keseragaman dan terkait anggaran. Sehubungan aturan penggunaan jilbab bagi polwan belum terbentuk jadi mempersulit Polri menetapkan standar jilbab. Konsekwensi dari ketiadaan aturan adalah beragam corak bentuk dan warna jilbab yang digunakan polwan. Bagi Kapolri hal ini tidak boleh terjadi.

Mendengar penjelasan Kapolri kepada media saya mengangguk setuju. Tentu tidak elok jika masyarakat melihat aparatur negara sekelas polisi menggenakan pakaian yang colorful. Ada polwan yang mengenakan jilbab warna putih, ada yang ungu, ada yang coklat dan bisa jadi yang merah. Polwan yang sedang jatuh cinta bisa saja mengenakan jilbab berwarna pink. Atau apabila dia sedang berkabung mengenakan warna hitam.

Perkara warna saja sudah bisa menjadi permasalahan. Belum jika ditengok dari fashion. Bisa saja ada polwan yang berjilbab dimasukkan ke dalam kerah baju. Ada yang dibiarkan tergerai seperti umumnya jilbab anak sekolahan. Mungkin ada juga yang tertarik menggunakan bros. Perkara bros saja bisa beragam sesuai selera. Bros bisa dipasang di dada kiri, dengan ujung jilbab kanan di tarik ke bahu kiri. Atau sebaliknya, dipasang sebelah kanan dengan menarik ujung kiri. Pilihan berikutnya bros dipasang di leher belakang dengan menarik kedua ujung jilbab. Bahkan ada yang menarik semua ujung jilbab ke atas dan di tengah-tengah kepala di pasang bros. Bisa anda bayangkan, alangkah ribetnya perkara jilbab jika tidak diatur secara pasti.

Saya tidak mempersalahkan penundaan. Sekali lagi saya katakan setuju. Tapi ada satu hal yang sangat mengganjal. Beberapa pertanyaan di benak saya. “Mengapa perihal jilbab polwan baru sekarang mau diatur? Selama ini memangnya jilbab tidak boleh? Kalau tidak boleh apa alasannya?”

Indonesia sejak didirikan sudah dinyatakan sebagai Negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan kata kemanusiaan tertulis rapih di dalam butir kelima pancasila, “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Indonesia juga menyusun Undang-Undang Dasar 45 yang didalam pembukaanya menyatakan tidak pro terhadap penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan.

Apakah penggunaan jilbab termasuk hak asasi manusia? Jusuf Kala di atas sudah menyatakan bahwa berjilbab adalah bagian dari HAM. Manusia memiliki hak penuh untuk memeluk sebuah agama. Konsekwensi dari keberagamaan adalah menjalankan seluruh peraturan yang disyariatkan oleh agama yang dianut. Jilbab merupakan bagian dari syariat Islam. Wanita muslim yang sudah masuk aqil balig maka wajib menutup auratnya.

Syariat diwajibkannya jilbab terkandung dalam Al- Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59;

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah utuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Abu Malik berkata: “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama telah sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya, dan sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat –yang teranggap- hanyalah dalam hal menutup wajah dan dua telapak tangan.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)

Jilbab bagi musliman adalah wajib, tidak bisa ditawar lagi. Polisi Wanita yang beragama Islam secara otomatis terkena kewajiban mengenakan jilbab sebagaimana wanita muslimah lain dengan profesi guru, pengacara, pedagang, karyawan atau hanya sebagai ibu rumah tangga. Menanggalkan jilbab di muka umum berarti melakukan pelanggaran terhadap hukum Islam. Setiap pelanggaran terhadap syariat pasti mendatangkan hukuman.

Ironi terjadi ketika seorang polisi wanita di negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang disyariatkan oleh agamanya. Indonesia negara pancasila yang menyatakan bertuhan. Butir pertama Pancasila adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bangsa Indonesia meyakini keberadaan Tuhan. Bagi bangsa ini Tuhan merupakan elemen paling tinggi dalam segala hirarki. Pemimpin yang baik di negara ini adalah pemimpin yang patuh kepada Sang Maha Raja. Perintah Sang Maha Raja tidak pernah di bawah perintah raja biasa. PerintahNya yang paling tinggi dan yang paling pertama harus dilaksanakan sebelum perintah lainnya.

Tapi mengapa polwan dari dulu tidak boleh berjilbab?

Menggurui Guru

Catatan ini ditulis dengan senyuman. Sebuah isyarat yang bisa ditafsirkan dengan sederhana pertanda senang. Tersenyum adalah ibadah karena dengan senyum kita telah berbagi kebahagiaan. Demikian ajaran yang telah disampaikan oleh Rasul yang agung. Islam adalah jalan kebahagiaan. Pemeluk Islam atau seorang musim mengemban misi sebagai agent of happiness. Di mana pun dia berada seyogyanya berusaha untuk menyebar kebahagiaan.

Sambil menulis catatan ini saya terus tersenyum. Membayangkan historical background atau bahasa Arabnya asbabu nuzul dari judul yang di atas. Teman saya sesama redaktur Teacher’s note pernah curhat. Dia bilang Teacher’s note terlalu sering terbit, seminggu dua kali. Karena keseringan ini ada teman guru yang nyeletuk, “Teacher’s note alat menggurui”. Demikian ungkapan yang bisa saya cerna dari pengaduannya. Saya katakan, “Ok, jangan terbit dua minggu sekali tapi terbit satu kali dalam seminggu” .

Si teman mengangguk setuju. Akhirnya buletin ini diterbitkan setiap hari sabtu seminggu sekali. Adapun niat yang tersirat maupun tersurat dari penerbitan ini adalah untuk berbagi. Melalui Teacher’s note semua guru berhak untuk menuliskan idenya. Seperti apapun ide tersebut asalkan disampaikan dengan bahasa tulisan yang sesuai dengan ketentuan umum maka layak dimuat. Guru bukan sekedar dijadikan objek dari program ini tapi ikut dilibatkan menjadi subjek.

Alangkah bahagiannya saya selaku redaktur ketika mendapat kiriman naskah dari seorang guru. Naskah tersebut langsung dimuat. Ada kolom khusus yang kami sediakan untuk guru-guru yang mau menulis, “kolom guru”. Karena namanya kolom guru maka siapa saja yang menyandang predikat tersebut berhak mengisinya. Saya katakan kepada teman redaktur, tidak usah diseleksi dan tidak usah dikoreksi isinya, biarkan karya guru seorisinal mungkin. Adapun proses editing hanya boleh dilakukan pada kesalahan penulisan saja.

Tentang judul ini menggurui guru sengaja saya tulis plus dengan tambahan senyuman sebagai bagian kepedulian saya terhadap profesi keguruan. Sebagai guru – meski tidak termasuk dalam keanggotaan Persatuan Guru Republik Indonesia, berarti saya bukan guru Republik Indonesia meskipun sekolah tempat saya mengajar ada di wilayah otoritas Indonesia – merasa terpanggil ikut berkontribusi . Apalagi di akhir tanggal bulan November pemerintah menyediakan satu hari khusus untuk guru.

Guru adalah profesi yang mulia. Para ulama sepakat bahwa pendidikan adalah salah satu tugas kenabian. Nabi adalah para guru yang mengajarkan ilmu. Mereka menyebarkan ilmu tanpa ragu, meski halangan dan rintangan mengganggu. Dalam proses pengajaran terkadang seorang Nabi mendapat teror. Karena memahami dan menerima tugasnya sebagai pesuruh Tuhan, maka Nabi tidak gentar. Ilmu yang diamanatkan kepadanya tetap disampaikan meski kepada orang yang menolak.

Tugas pengajaran yang diemban Nabi kemudian diestapetkan kepada para ulama. Pewaris ilmu melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh pendahulunya. Para ulama mengajarkan ilmu baik secara lisan maupun tulisan. Ribuan kitab tercipta. Jutaan umat manusia terbuka matanya. Mereka mendapatkan cahaya. Gelapnya kebodohan sirna dengan kehadiran ilmu. Sesungguhnya ilmu alah cahaya, demikian berkata Iman Syafi’ie berdasarkan wejangan gurunya.

Dalam proses penerangan umat, ulama juga mendapatkan cobaan. Imam Malik keluar masuk penjara karena mempertahankan ilmunya. Sayyid Kutub pun demikian, keyakinan akan ilmu menuntut pengorbanan, beliau dibui tanpa proses pengadilan oleh penguasa Mesir yang zalim. Tidak beda juga di Indonesia, Buya Hamka harus mendekam di penjara bertahun-tahun. Mereka bukan bandit yang mencuri dompet di pasar. Mereka para penerang yang ingin membawa manusia menuju cahaya kemenangan.

Menyebarkan ilmu adalah kewajiban, kadarnya sama seperti kewajiban menuntut ilmu. Rasul bahkan mengancam orang yang berilmu tapi tidak mau membagikan ilmunya dengan cambuk neraka. “Barangsiap yang ditanya tentang ilmu, kemudian dia menyembunyikannya, maka di hari kiamat Allah akan mencambuk dia dengan cambuk neraka”. Ibnu Abdil Barr menegaskan bahwa konten hadits itu bukan hanya ketika ditanya baru menyampaikan, tapi tanggung jawab orang berilmu adalah menyampaikannya meski tidak ada yang meminta.

Singgungan di atas tentang Nabi dan Ulama serta peran dan konsekwensi dari tugas mereka tidak saya tuliskan sebagai perbandingan terhadap apa yang disebut teman saya ‘menggurui guru’. Guru di Ummul Quro tentu bukan para penolak ilmu. Adapun yang merasa keberatan dengan terbitnya Teacher’s note setiap pekan dua kali, itu hanya karena faktor kejemuan. Saya menganalogikan orang yang sudah sarapan kemudian disodori bubur satu mangkuk. Meksipun dia suka bubur tapi berhubung perut sudah kenyang, maka jangan terlalu berharap akan disantap.

Guru adalah agen ilmu. Di dalam diri guru terdapat ilmu yang akan disampaikan kepada muridnya. Kalau tidak berilmu sama saja menghina profesinya. Kalau tidak mencintai ilmu sama juga dia membodohi diri sendiri, He… kesimpulan saya guru di Ummul Quro sangat cinta ilmu.

Dan Teacher’s note berdiri tegak sambil sedikit merunduk di hadapan para guru bukan untuk menggurui. Kami hadir sebagai patner kebaikan. Guru cinta ilmu dan kami pun demikian. Sesama pencinta ilmu mari kita saling mengagungkan ilmu. Banyak cara untuk merealisasikannya. Salah satunya adalah dengan menuliskan apa yang kita ketahui dengan harapan bisa sampai kepada lebih banyak orang.

Selamat hari guru, semoga kita tetap menjadi agen ilmu yang tidak pernah kehabisan stok.